Sertifikasi Guru


Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.  

Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidikadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. 

Secara khusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agen pembelajaran.

Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. 

Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah, maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. 

Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki olehguru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersbeut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2190980-pengertian-sertifikasi-guru/#ixzz1rEjbcNPU
Festival Rebana KPR

0 komentar:

Posting Komentar

20 Mei 2012

Sertifikasi Guru


Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.  

Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidikadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. 

Secara khusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agen pembelajaran.

Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. 

Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah, maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. 

Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki olehguru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersbeut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2190980-pengertian-sertifikasi-guru/#ixzz1rEjbcNPU
Festival Rebana KPR

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA - SEMOGA BERMANFAAT